Tampilkan postingan dengan label Jual Pabrik Tepung. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jual Pabrik Tepung. Tampilkan semua postingan

Mengurus Surat Tanah Pabrik

Mungkin bermanfaat juga nih, apabila ada yang berpengalaman/ pernah melakukan transaksi jual pabrik bisa menambah/koreksi. Jual pabrik merupakan hal yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. Apabila antara penjual pabrik dan pembeli sudah bersepakat untuk melakukan jual pabrik terhadap tanah pabrik yang sudah bersertifikat maka beberapa langkah yang harus ditempuh adalah :

1. Akta Jual Beli (AJB)

Si penjual pabrik dan si pembeli harus datang ke Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat akta jual beli tanah pabrik. PPAT adalah Pejabat umum yang diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai kewenangan membuat akta jual pabrik tepung dimaksud. Sedangkan untuk daerah-daerah yang belum cukup jumlah PPAT-nya, Camat karena jabatannya dapat melaksanakan tugas PPAT membuat akta jual beli pabrik.

2. Persyaratan AJB

yang diperlukan untuk membuat Akta Jual Beli tanah pabrik tepung di Kantor Pembuat Akta Tanah adalah :

a. Penjual membawa :
· Asli Sertifikat hak atas tanah pabrik
· Kartu Tanda Penduduk.
· Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
· Surat Persetujuan Suami/Isteri bagi yang sudah berkeluarga.
· Kartu Keluarga.
b. Sedangkan calon pembeli membawa :
· Kartu Tanda Penduduk.
· Kartu Keluarga.
3. Proses pembuatan akta jual beli di Kantot PPAT.
a. Persiapan Pembuatan Akta Jual Beli.

1) Sebelum membuat akta Jual Beli tanah pabrik tepung, Pejabat pembuat Akta Tanah melakukan pemeriksaan mengenai keaslian sertifikat tanah pabrik ke kantor Pertanahan.

2) Pejual harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) apabila harga jual pabrik murah di atas enam puluh juta rupiah di Bank atau Kantor Pos.

3) Calon pembeli dapat membuat pernyataan bahwa dengan membeli tanah pabrik murah tersebut ia tidak menjadi pemegang hak atas tanah pabrik yang melebihi ketentuan batas luas tanah pabrik maksimum.

4) Surat pernyataan dari penjual bahwa tanah pabrik murah yang dimiliki tidak dalam sengketa.

5) PPAT menolak pembuatan Akta jual bangunan pabrik, tanah pabrik yang akan dijual sedang dalam sengketa.

b. Pembuatan Akta Jual Beli

1) Pembuatan akta jual bangunan pabrik harus dihadiri oleh penjual pabrik dan calon pembeli atau orang yang diberi kuasa dengan surat kuasa tertulis.

2) Pembuatan akta jual pabrik / jual factory harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi.

3) Pejabat pembuat Akta Tanah Pabrik membacakan akta dan menjelaskan mengenai isi dan maksud pembuatan akta jual pabrik tersebut.

4) Bila isi akta jual pabrik telah disetujui oleh penjual pabrik itu dan calon pembeli maka akta ditandatangani oleh penjual pabrik, calon pembeli, saksi-saksi dan Pejabat Pembuat Akte Tanah Pabrik.

5) Akta jual pabrik / jual factory dibuat dua lembar asli, satu lembar disimpan di Kantor PPAT dan satu lembar lainnya disampaikan ke Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran (balik nama).

6) Kepada penjual pabrik dan pembeli masing-masing diberikan salinannya.
More aboutMengurus Surat Tanah Pabrik

Tips urus Akta Jual - Beli Pabrik

Tips urus Akta Jual - Beli Pabrik


Mungkin bermanfaat juga nih, apabila ada yang berpengalaman/ pernah melakukan transaksi jual pabrik bisa menambah/koreksi. Jual pabrik merupakan hal yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. Apabila antara penjual pabrik dan pembeli sudah bersepakat untuk melakukan jual pabrik terhadap tanah pabrik yang sudah bersertifikat maka beberapa langkah yang harus ditempuh adalah :

1. Akta Jual Beli (AJB)

Si penjual pabrik dan si pembeli harus datang ke Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat akta jual beli tanah pabrik. PPAT adalah Pejabat umum yang diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai kewenangan membuat akta jual pabrik tepung dimaksud. Sedangkan untuk daerah-daerah yang belum cukup jumlah PPAT-nya, Camat karena jabatannya dapat melaksanakan tugas PPAT membuat akta jual beli pabrik.

2. Persyaratan AJB

yang diperlukan untuk membuat Akta Jual Beli tanah pabrik tepung di Kantor Pembuat Akta Tanah adalah :

a. Penjual membawa :
• Asli Sertifikat hak atas tanah pabrik
• Kartu Tanda Penduduk.
• Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
• Surat Persetujuan Suami/Isteri bagi yang sudah berkeluarga.
• Kartu Keluarga.
b. Sedangkan calon pembeli membawa :
• Kartu Tanda Penduduk.
• Kartu Keluarga.
3. Proses pembuatan akta jual beli di Kantot PPAT.
a. Persiapan Pembuatan Akta Jual Beli.

1) Sebelum membuat akta Jual Beli tanah pabrik tepung, Pejabat pembuat Akta Tanah melakukan pemeriksaan mengenai keaslian sertifikat tanah pabrik ke kantor Pertanahan.

2) Pejual harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) apabila harga jual pabrik murah di atas enam puluh juta rupiah di Bank atau Kantor Pos.

3) Calon pembeli dapat membuat pernyataan bahwa dengan membeli tanah pabrik murah tersebut ia tidak menjadi pemegang hak atas tanah pabrik yang melebihi ketentuan batas luas tanah pabrik maksimum.

4) Surat pernyataan dari penjual bahwa tanah pabrik murah yang dimiliki tidak dalam sengketa.

5) PPAT menolak pembuatan Akta jual bangunan pabrik, tanah pabrik yang akan dijual sedang dalam sengketa.

b. Pembuatan Akta Jual Beli

1) Pembuatan akta jual bangunan pabrik harus dihadiri oleh penjual pabrik dan calon pembeli atau orang yang diberi kuasa dengan surat kuasa tertulis.

2) Pembuatan akta jual pabrik / jual factory harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi.

3) Pejabat pembuat Akta Tanah Pabrik membacakan akta dan menjelaskan mengenai isi dan maksud pembuatan akta jual pabrik tersebut.

4) Bila isi akta jual pabrik telah disetujui oleh penjual pabrik itu dan calon pembeli maka akta ditandatangani oleh penjual pabrik, calon pembeli, saksi-saksi dan Pejabat Pembuat Akte Tanah Pabrik.

5) Akta jual pabrik / jual factory dibuat dua lembar asli, satu lembar disimpan di Kantor PPAT dan satu lembar lainnya disampaikan ke Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran (balik nama).

6) Kepada penjual pabrik dan pembeli masing-masing diberikan salinannya.

http://www.caloproperty.com
More aboutTips urus Akta Jual - Beli Pabrik

Tips Membeli Pabrik

Tips Membeli Pabrik

Kalau ditanya, dagangan apa yang pasti laku dan untung, jawabnya adalah bisnis property (pabrik). Harga tanah tidak pernah turun dan pasti naik tiap tahunnya. Beli tanah pabrik sekarang, satu tahun kedepan pasti sudah untung. Harga saham bisa naik turun. Kalau lagi sial dan kurang prediksi, uang bisa hilang karena perusahaan hilang dari listing bursa saham. Komoditi lainnya juga terdapat resiko perubahan harga jual pabrik. Lain halnya dengan bisnis jual pabrik, tanpa polesan saja sudah bisa untung apalagi bila property (pabrik) itu di percantik, ditambah fungsi dan fasilitas pasti harga jual pabrik akan melambung.

Ada beberapa tips investasi property khususnya pabrik supaya untungnya sesuai dengan harapan:

1. Lokasi property (pabrik) yang strategis
Belilah dan bangunlah property (pabrik) yang letaknya stategis. Hal ini dimaksudkan supaya kenaikan harga jual pabrik tiap tahun naik dengan pesat dan gampang untuk menjual pabrik. Lokasi yang strategis diantaranya dekat pasar, dekat lokasi pendidikan (kampus, sekolah), dekat perkantoran/pabrik/kawasan bisnis, kawasan wisata, pinggir jalan lintas kabupaten/propinsi, dekat keramaian dan semacamnya.

2. Tambah fasilitas
Lokasi yang sama dengan spesifikasi bangunan/rumah/pabrik yang sama bisa diferensiasi dengan fasilitas tambahan yang membuat nilai jual pabrik menjadi lebih tinggi.

3. Mulai sekarang
Mungkin saat ini anda cuma mengandai-andai saja untuk terjun dalam bisnis properti dan melakukan jual pabrik, rumah, bangunan dan sejenisnya. Saatnya untuk memulai langkah dari paling yang terkecil. Misalnya belilah surat kabar dan bacalah iklan jual pabrik. Sebagai awalan, kita bisa menjadi broker properti dahulu. Untuk selanjutnya kita bisa developer kecil-kecilan dengan hanya membangun satu rumah/bangunan/pabrik yang letaknya strategis. Dananya dapat dari pinjam bank, milik sendiri, milik teman atau dari calon pembeli yang berminat.
More aboutTips Membeli Pabrik

Share

Tips dan Artikel. Diberdayakan oleh Blogger.