Tampilkan postingan dengan label akta jual pabrik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label akta jual pabrik. Tampilkan semua postingan

Mengurus Surat Tanah Pabrik

Mungkin bermanfaat juga nih, apabila ada yang berpengalaman/ pernah melakukan transaksi jual pabrik bisa menambah/koreksi. Jual pabrik merupakan hal yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. Apabila antara penjual pabrik dan pembeli sudah bersepakat untuk melakukan jual pabrik terhadap tanah pabrik yang sudah bersertifikat maka beberapa langkah yang harus ditempuh adalah :

1. Akta Jual Beli (AJB)

Si penjual pabrik dan si pembeli harus datang ke Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat akta jual beli tanah pabrik. PPAT adalah Pejabat umum yang diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai kewenangan membuat akta jual pabrik tepung dimaksud. Sedangkan untuk daerah-daerah yang belum cukup jumlah PPAT-nya, Camat karena jabatannya dapat melaksanakan tugas PPAT membuat akta jual beli pabrik.

2. Persyaratan AJB

yang diperlukan untuk membuat Akta Jual Beli tanah pabrik tepung di Kantor Pembuat Akta Tanah adalah :

a. Penjual membawa :
· Asli Sertifikat hak atas tanah pabrik
· Kartu Tanda Penduduk.
· Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
· Surat Persetujuan Suami/Isteri bagi yang sudah berkeluarga.
· Kartu Keluarga.
b. Sedangkan calon pembeli membawa :
· Kartu Tanda Penduduk.
· Kartu Keluarga.
3. Proses pembuatan akta jual beli di Kantot PPAT.
a. Persiapan Pembuatan Akta Jual Beli.

1) Sebelum membuat akta Jual Beli tanah pabrik tepung, Pejabat pembuat Akta Tanah melakukan pemeriksaan mengenai keaslian sertifikat tanah pabrik ke kantor Pertanahan.

2) Pejual harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) apabila harga jual pabrik murah di atas enam puluh juta rupiah di Bank atau Kantor Pos.

3) Calon pembeli dapat membuat pernyataan bahwa dengan membeli tanah pabrik murah tersebut ia tidak menjadi pemegang hak atas tanah pabrik yang melebihi ketentuan batas luas tanah pabrik maksimum.

4) Surat pernyataan dari penjual bahwa tanah pabrik murah yang dimiliki tidak dalam sengketa.

5) PPAT menolak pembuatan Akta jual bangunan pabrik, tanah pabrik yang akan dijual sedang dalam sengketa.

b. Pembuatan Akta Jual Beli

1) Pembuatan akta jual bangunan pabrik harus dihadiri oleh penjual pabrik dan calon pembeli atau orang yang diberi kuasa dengan surat kuasa tertulis.

2) Pembuatan akta jual pabrik / jual factory harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi.

3) Pejabat pembuat Akta Tanah Pabrik membacakan akta dan menjelaskan mengenai isi dan maksud pembuatan akta jual pabrik tersebut.

4) Bila isi akta jual pabrik telah disetujui oleh penjual pabrik itu dan calon pembeli maka akta ditandatangani oleh penjual pabrik, calon pembeli, saksi-saksi dan Pejabat Pembuat Akte Tanah Pabrik.

5) Akta jual pabrik / jual factory dibuat dua lembar asli, satu lembar disimpan di Kantor PPAT dan satu lembar lainnya disampaikan ke Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran (balik nama).

6) Kepada penjual pabrik dan pembeli masing-masing diberikan salinannya.
More aboutMengurus Surat Tanah Pabrik

Faktor dalam Menjual Pabrik

Pemilihan jual pabrik yang akan dijual secara umum digolongkan menjadi tiga motivasi. Karena permintaan pasar, karena ketersediaan bahan baku yang berlimpah serta karena tersedianya teknologi baru. Bisa jadi motivasi untuk dijual pabrik murah merupakan kombinasi dua jenis motivasi di atas atau bahkan kombinasi ketiga-tiganya sekaligus.


Jual pabrik / jual factory karena permintaan pasar yang meningkat merupakan motivasi yang sangat lazim dan sesuai dengan hukum ekonomi. Hal yang perlu diselidiki lebih lanjut adalah apakah lonjakan permintaan pasar tersebut akan stabil terus meningkat di masa datang, atau ada alasan-alasan khusus yang mempengaruhi pasar mesin pabrik, seperti alasan tidak stabilnya politik negara, embargo ekonomi, atau kecelakaan-kecelakaan yang dialami produsen mesin pabrik lain, calon saingan, yang menyebabkan produsen tersebut menurunkan produksi pabrik dalam jual factory.

Perlu data akurat dan analisis pasar yang jeli dari orang-orang yang berpengalaman untuk memastikan kestabilan peningkatan permintaan pasar tentang produksi pabrik.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah kapasitas produksi produksi itu calon-calon saingan dari menjual pabrik murah. Bisa jadi saingan tersebut sudah mengantisipasi lebih dahulu dan sudah mulai meningkatkan kapasitas pabrik tersebeut untuk menjual bangunan pabrik sebagai usaha mencuri start.
Motivasi menjual pabrik karena ketersediaan bahan baku merupakan motivasi yang sangat diharapkan dan didukung oleh pemerintah Indonesia. Fakta bahwa negara Indonesia punya sumber daya alam yang beraneka ragam dan berlimpah tidak perlu dipertanyakan lagi. Penggunaan bahan baku untuk proses produksi pabrik yang hanya ada di Indonesia akan meningkatkan daya saing pabrik tersebut. Bahan baku dari bidang pertanian menjanjikan keunggulan tersebut karena ada banyak jenis tumbuhan yang hanya bisa tumbuh alami di Indonesia.

Hanya saja motivasi seperti ini memerlukan pemikiran yang kreatif, pemahaman terhadap teknologi pabrik kimia yang handal serta orang-orang yang memiliki visi tangguh. Tantangan lain adalah teknologi pabrik yang akan digunakan bisa jadi teknologi pabrik yang benar-benar baru atau teknologi lama yang perlu banyak modifikasi sebelum jual pabrik.

Literatur juga terbatas disebabkan negara-negara maju jarang menyelenggarakan penelitian pengembangan teknologi pabrik untuk mengolah bahan baku produksi pabrik yang tidak ada di dalam negerinya. Karena itu motivasi jenis ini memerlukan serangkaian penelitian dan pengkajian teknologi pabrik sebelum menjual pabrik.
Negara-negara maju saat ini berlomba-lomba jual bangunan pabrik karena motivasi tersedianya suatu teknologi baru. Ketersediaan teknologi baru tidak hanya sekadar menyuguhkan suatu teknologi proses yang lebih hemat tapi bisa juga suatu produk baru. Hal ini bisa meningkatkan prestise negara tersebut di mata dunia.

Pembangunan pabrik Compact Disc (CD) misalnya, adalah sebuah contoh dalam jual pabrik murah yang dibangun karena ketersediaan suatu teknologi pabrik tersebut dan pengetahuan yang menyeluruh mengenai sinar laser dan apa yang mampu sinar laser akibatkan pada struktur kristal. Tapi tetap saja motivasi jenis ini butuh ide-ide yang cemerlang dan inovatif, yang percaya kalau fenomena sinar laser bisa digunakan sebagai sarana penyimpanan dan pembacaan data digital. Tidak semua teknologi mesin pabrik baru bisa dikembangkan menjadi pabrik dengan produk baru.
Intinya, ketiga motivasi untuk menjual bangunan pabrik itu bisa berbuah menjadi sebuah pabrik apabila motivasi itu terdapat pada diri orang yang paham teknologi, punya visi tangguh, berani bersaing, memperhitungkan resiko dan berani menerima resikonya serta mau bekerja keras setelah menjual pabrik tersebut.

http://www.kimianet.lipi.go.id/
More aboutFaktor dalam Menjual Pabrik

Tips urus Akta Jual - Beli Pabrik

Tips urus Akta Jual - Beli Pabrik


Mungkin bermanfaat juga nih, apabila ada yang berpengalaman/ pernah melakukan transaksi jual pabrik bisa menambah/koreksi. Jual pabrik merupakan hal yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. Apabila antara penjual pabrik dan pembeli sudah bersepakat untuk melakukan jual pabrik terhadap tanah pabrik yang sudah bersertifikat maka beberapa langkah yang harus ditempuh adalah :

1. Akta Jual Beli (AJB)

Si penjual pabrik dan si pembeli harus datang ke Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat akta jual beli tanah pabrik. PPAT adalah Pejabat umum yang diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai kewenangan membuat akta jual pabrik tepung dimaksud. Sedangkan untuk daerah-daerah yang belum cukup jumlah PPAT-nya, Camat karena jabatannya dapat melaksanakan tugas PPAT membuat akta jual beli pabrik.

2. Persyaratan AJB

yang diperlukan untuk membuat Akta Jual Beli tanah pabrik tepung di Kantor Pembuat Akta Tanah adalah :

a. Penjual membawa :
• Asli Sertifikat hak atas tanah pabrik
• Kartu Tanda Penduduk.
• Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
• Surat Persetujuan Suami/Isteri bagi yang sudah berkeluarga.
• Kartu Keluarga.
b. Sedangkan calon pembeli membawa :
• Kartu Tanda Penduduk.
• Kartu Keluarga.
3. Proses pembuatan akta jual beli di Kantot PPAT.
a. Persiapan Pembuatan Akta Jual Beli.

1) Sebelum membuat akta Jual Beli tanah pabrik tepung, Pejabat pembuat Akta Tanah melakukan pemeriksaan mengenai keaslian sertifikat tanah pabrik ke kantor Pertanahan.

2) Pejual harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) apabila harga jual pabrik murah di atas enam puluh juta rupiah di Bank atau Kantor Pos.

3) Calon pembeli dapat membuat pernyataan bahwa dengan membeli tanah pabrik murah tersebut ia tidak menjadi pemegang hak atas tanah pabrik yang melebihi ketentuan batas luas tanah pabrik maksimum.

4) Surat pernyataan dari penjual bahwa tanah pabrik murah yang dimiliki tidak dalam sengketa.

5) PPAT menolak pembuatan Akta jual bangunan pabrik, tanah pabrik yang akan dijual sedang dalam sengketa.

b. Pembuatan Akta Jual Beli

1) Pembuatan akta jual bangunan pabrik harus dihadiri oleh penjual pabrik dan calon pembeli atau orang yang diberi kuasa dengan surat kuasa tertulis.

2) Pembuatan akta jual pabrik / jual factory harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi.

3) Pejabat pembuat Akta Tanah Pabrik membacakan akta dan menjelaskan mengenai isi dan maksud pembuatan akta jual pabrik tersebut.

4) Bila isi akta jual pabrik telah disetujui oleh penjual pabrik itu dan calon pembeli maka akta ditandatangani oleh penjual pabrik, calon pembeli, saksi-saksi dan Pejabat Pembuat Akte Tanah Pabrik.

5) Akta jual pabrik / jual factory dibuat dua lembar asli, satu lembar disimpan di Kantor PPAT dan satu lembar lainnya disampaikan ke Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran (balik nama).

6) Kepada penjual pabrik dan pembeli masing-masing diberikan salinannya.

http://www.caloproperty.com
More aboutTips urus Akta Jual - Beli Pabrik

Share

Tips dan Artikel. Diberdayakan oleh Blogger.