Alasan Kenapa Pasangan Tidak Boleh Kerja Satu Kantor


Kalian yang saat ini tengah bekerja—entah di kantor besar atau kecil—pastinya sering mendengar aturan yang menyebutkan bahwa pasangan yang sudah menikah tidak boleh bekerja di kantor yang sama. Bahkan, ada beberapa kantor yang secara tegas menindak karyawannya yang menjalin hubungan (dalam hal ini, masih dalam tahap pacaran) dengan rekan di kantor, lho. Waduh, kok bisa begitu, ya? Padahal, kalau sama-sama kerja, itu kan bisa menjadi sebuah investasi menguntungkan untuk rencana keuangan di masa depan!

Yap, tapi jangan buru-buru marah dulu, nih. Sebab, tidak semua perusahaan menerapkan peraturan yang demikian, kok. Ada juga perusahaan yang memberikan keleluasaan; pasangan suami istri boleh bekerja di satu kantor, namun berbeda divisi. Ada juga perusahaan yang membiarkan sesama karyawannya untuk berpacaran, asal tidak sampai menikah. Pokoknya, setiap perusahaan memiliki pertimbangan tersendiri tentang peraturan ini.

Nah, kalian penasaran nggak sih? Kenapa ya pasangan-pasangan ini tidak boleh bekerja dalam satu kantor?

Ternyata, setelah ditelisik, ada aturan yang mendasari ‘titah’ perusahaan tersebut, lho. Namanya UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, pasal 153 ayat (1) yang berbunyi, “Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB)”. 

Berdasarkan aturan ini, jelaslah mengapa perusahaan memiliki dasar alasan yang kuat untuk melarang karyawannya memiliki hubungan dalam satu kantor. Selain itu, ada juga alasan-alasan lain yang cukup masuk akal untuk menjadi pondasi larangan tersebut. Ini dia daftarnya:

  1. Conflict of Interest alias Konflik Kepentingan. Ini dia nih yang paling dihindari oleh HRD dan juga petinggi-petinggi di perusahaan. Adanya suami istri dalam satu kantor bisa berujung pada konflik kepentingan. Yah, namanya juga pasangan; pastinya kita ingin memberikan yang terbaik untuk kekasih hati kita, bukan? Mulai dari memberi informasi-informasi yang sifatnya confidential, sampai membantu pasangan untuk mendapatkan keuntungan tersendiri yang bisa merugikan perusahaan! Nah, lho, ujung-ujungnya KKN, deh!
  2. Konflik Pribadi. Duh, semalam habis bertengkar hebat nih dengan si suami! Akhirnya, di kantor malah saling diam-diaman, saling menghindari, yang berakibat pada pengabaian tanggung jawab di kantor. Nah, ini dia nih yang berusaha dihindari oleh perusahaan: hadirnya konflik pribadi yang dibawa sampai ke pekerjaan. Duh, pastinya nggak enak banget, kan? Malah jadi mengganggu suasana kerja, deh!
  3. Subjektivitas. Hal ini bisa berlaku kalau salah satu dari pasangan tersebut, entah suami atau istri, menempati posisi tinggi dalam sebuah divisi. Misalnya, si istri menjabat sebagai head di Human Resources. Kemudian, si suami bekerja di divisi lain, namun posisinya tidak setinggi istrinya. Nah, penilaian dari atasan si suami bisa saja menjadi subjektif, karena memandang posisi pasangannya. Hal-hal seperti ini bisa saja terjadi, apalagi kalau si suami mendadak mendapat promosi jabatan. Wah, di kantor pastinya langsung tersebar gosip tidak enak, yang menyangka bahwa si suami mendapatkan reward tersebut karena pengaruh dari istrinya.

Itu dia alasan-alasan mengapa beberapa perusahaan melarang pasangan suami istri untuk bekerja di satu kantor yang sama. Alasannya ternyata masuk akal, karena berpotensi mengganggu kenyamanan kerja dan juga merugikan perusahaan. Kalau menurut kamu sendiri, gimana?

{ 0 comments... read them below or add one }

Posting Komentar

Share

Tips dan Artikel. Diberdayakan oleh Blogger.