Status Pada Polis Asuransi Kesehatan

Polis asuransi bisa dikatakan sebagai surat perjanjian yang mengikat peserta asuransi dan perusahaan asuransi. Polis ini pasti akan ada pada setiap asuransi yang diikuti oleh peserta asuransi, baik asuransi jiwa, Asuransi Kesehatan, maupun berbagai asuransi lainnya. Secara umum, berisikan mengenai hak serta kewajiban kedua belah pihak, dan juga berbagai hal lain seperti peraturan ataupun syarat-syarat tertentu yang berkaitan dengan asuransi. Karena itulah, biasanya polis ini terdiri dari beberapa lembaran kertas yang cukup banyak karena harus mencakup keseluruhan isi perjanjian secara mendetail.

asuransi kesehatan
Berdasarkan pada status yang dimilikinya, status polis asuransi bisa terbagi menjadi 3 yaitu:
  • Aktif
Polis yang berada dalam masa aktif, sering juga disebut dalam status in force. Polis yang berada dalam status ini, akan mengikat perusahaan asuransi dan peserta asuransi untuk melaksanakan tanggungjawabnya sesuai dengan yang tercantum dalam isi polis. Polis akan selalu aktif selama peserta asuransi membayar preminya tepat pada waktunya. Biasanya, perusahaan asuransi akan memberikan tenggang waktu bagi peserta asuransi yang belum membayar tepat waktu. Jangka waktu tambahan yang diberikan sekitar 45 hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran asuransi.
  • Tidak aktif
Polis asuransi bisa masuk ke dalam status tidak aktif atau lapse, ketika peserta asuransi belum juga membayar premi asuransinya hingga melebihi tenggang waktu yang diberikan oleh perusahaan asuransi. Ketika polis masuk ke dalam status ini, peserta asuransi tidak memiliki hak apapun berkaitan dengan perlindungan yang seharusnya diberikan oleh perusahaan asuransi. Namun, polis yang berada dalam status ini dapat diaktifkan kembali dengan melunasi tagihan premi dan mengajukan pemulihan pada perusahaan asuransi.
  • Batal
Status polis asuransi bisa menjadi batal, ketika ditemukan kesalahan yang umumnya dilakukan oleh peserta asuransi. Kesalahan yang dilakukan biasanya terkait dengan pemalsuan data, baik yang dilakukan secara sengaja maupun tidak disengaja. Pemalsuan data ini, biasanya berupa riwayat penyakit yang disembunyikan oleh peserta asuransi agar polis asuransi yang diajukannya dapat diterima oleh peserta asuransi. Hal ini, biasanya akan diketahui ketika peserta asuransi mengajukan klaim. Saat pemalsuan data ini diketahui, maka perusahaan asuransi berhak membatalkan polis yang diajukan peserta asuransi dan mengembalikan premi yang telah dibayarkan peserta asuransi senilai yang tertera pada polis asuransi. (Yv)

{ 0 comments... read them below or add one }

Posting Komentar

Share

Tips dan Artikel. Diberdayakan oleh Blogger.